PENDATAAN

PEMILIK TANAH YANG TELAH MENJUAL TANAH KE PIK 2

Pendataan ini akan digunakan untuk memastikan bahwa seluruh pemilik tanah mendapatkan haknya secara adil dan menghindari penyalahgunaan dalam proses penjualan

Kami mengimbau kepada pemilik tanah yang telah menjual lahannya ke PIK 2 untuk mengisi formulir pendataan ini secara lengkap dan akurat. Pendataan ini bertujuan untuk memastikan transparansi serta melindungi hak-hak masyarakat yang terdampak.

Formulir dapat diisi secara online melalui:

Kami menghargai partisipasi Anda dalam proses ini demi keadilan dan kepastian hukum bagi seluruh pemilik tanah.

Hormat Kami,

LBH AP PP MUHAMMADIYAH

Gufroni, SH., MH. CLA.